TATA TERTIB SISWA
SMP ISLAM TANFIRUL GHOYYI LAMONGAN
BAB I : UMUM

A. Semua siswa diwajibkan untuk:

  1. Tinggal dan menempati asrama Ma’had yang telah disediakan
  2. Bertingkah laku yang baik kepada siapapun, berlandaskan UUD 45 dan Falsafah Pancasila yang sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunah Wal Jama’ah
  3. Mengaji Al Qur’an di hadapan Bapak/ Ibu/ Ustadz yang telah ditunjuk
  4. Semua siswa wajib ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapian, dan keamanan fasilitas sekolah (gedung, kantor, kelas, meja, kursi, dsb.)
  5. Mengikuti Pengembangan Diri, Extrakurikuler dan kegiatan Keagamaan di Madrasah Diniyyah
  6. Mengikuti jama’ah shalat Dluha dan Dzuhur
  7. Mentaati segala peraturan yang berlaku di Sekolah.


B. Semua siswa dilarang keras

  1. Membawa/ mengonsumsi rokok, miras, narkoba, dan benda terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar sekolah yang bertentangan dengan Akhlaqul karimah
  2. Membawa dan bermain benda elektronika, seperti HP, Tape, Radio, Play Station dan sejenisnya
  3. Mengambil, memakai, atau membawa barang orang lain tanpa seizin pemiliknya (ghosob)


BAB II: PELAJARAN

  1. Siswa harus sudah berada dalam kelas pada pukul 06.30 Wib
  2. Siswa yang terlambat masuk kelas lebih dari 10 menit setelah bel tanda masuk berbunyi, tidak diijinkan mengikuti pelajaran pada jam pelajaran tersebut dan kepadanya diberikan sanksi oleh guru piket.
  3. Siswa yang tidak hadir karena: Sakit, harus memberitahukan kepada pihak sekolah (melalui surat) dan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter apabila sakit lebih dari 2 hari berturut-turut. Berhalangan hadir, harus memberitahukan dengan menunjukan surat permohonan ijin. Tidak hadir 2 hari berturut-turut atau lebih dari 3 hari dalam satu minggu tanpa alasan yang dibenarkan menurut tata tertib, siswa akan menerima surat pemanggilan untuk disampaikan kepada orangtua/ wali siswa.
  4. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas pada saat jam pelajaran sedang berlangsung / pada saat pergantian jam pelajaran tanpa seijin guru yang sedang mengajar di kelas tersebut atau guru piket.
  5. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama KBM (Kegiatan Belajar dan Mengajar) berlangsung tanpa ijin dari guru piket.
  6. Siswa yang sengaja membolos/keluar kelas / lingkungan sekolah baik atas kehendak sendiri ataupun ajakan siswa lain akan dikenakan sanksi tata tertib.
  7. Keluar masuk kelas harus dengan izin guru yang sedang mengajar
  8. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang mengadakan kegiatan yang mengganggu jalannya pelajaran
  9. Siswa dilarang melepas pakaian termasuk peci (bagi laki-laki) dan makromah/ jilbab (bagi perempuan)
  10. Selama di sekolah semua siswa diharuskan memakai kaos kaki dan bersepatu.
  11. Pakaian yang dipakai harus sesuai dengan ketentuan sekolah.
  12. Tidak diperbolehkan memakai perhiasan dari emas (gelang, kalung, cincin) dan berdandan yang menyolok)
  13. Semua siswa putera tidak boleh berambut panjang
  14. Baju dimasukkan dalam celana/pakaian bawah, tidak boleh dilipat lengannya.

BAB IV : LAIN-LAIN

1. Setiap kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keamanan kelas dan sekitarnya
2. Siswa yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
3. Hal-hal yang belum tercantum di atas akan diatur dengan kebijaksanaan Kepala Sekolah
4. Peraturan ini berlaku sejak keputusan ini ditetapkan.



Ditetapkan di Lamongan
Juli 2007
Kepala Sekolah



Drs. MUHAIMIN, S.Pd, M.Pd





BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Pengertian

Dalam keputusan yang dimaksud dengan :

* Tata tertib SMP Islam Tanfirul Ghoyyi adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP Islam Tanfirul Ghoyyi.
* Sekolah adalah SMP Islam Tanfirul Ghoyyi yang beralamat di Jl. Sunan Giri 29 Lamongan.
* Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP Islam Tanfirul Ghoyyi
* Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.
* Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program kurikulum.
* Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku di sekolah dan kegiatan kesiswaan.
* Wali Kelas adalah guru wali yang membina siswa dalam satu kelas
* Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
* Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
* Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar mengajar.
* Guru Pamong adalah guru pendamping yang memantau perkembangan siswa ketika siswa mulai belajar di SMP Islam Tanfirul Ghoyyi hingga tamat sekolah.
* Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS SMP Islam Tanfirul Ghoyyi dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
* Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber belajar.
* Waktu istirahat adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat baru.
* Atribut adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh setiap siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
* Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang ditentukan oleh sekolah.
* Point pelanggaran siswa adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
* Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.
* Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib sekolah.
* Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan.

Pasal 2
Landasan,Maksud dan Tujuan

* Landasan tata tertib ini adalah UUD 1945 dan Pancasila
* Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMP Islam Tanfirul Ghoyyi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal sekolah.
* Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMP Islam Tanfirul Ghoyyi.

Ketepatan waktu pembelajaran

o Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan 2X bunyi bel.
o Segera setelah bunyi bel tanda masuk selesai istirahat, siswa harus masuk ke ruang kelas dan pengurus kelas mencatat nama siswa yang tidak berada dalam kelas
o Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah diaggap membolos/ kabur
o Dalam kondisi darurat akan berlaku peraturan sesuai prosedur.


* Pergantian pembelajaran
o Dengan dipimpin oleh ketua kelas siswa mengucapkan salam disetiap awal pembelajaran dan mengucapkan “Terima Kasih” dan Salam pasa akhir pembelajaran kepada guru yang telah mengajar
o Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran berikutnya


* Istirahat
1. Jadwal waktu istirahat di sekolah adalah sbb
2. - Snack Time 09.50 – 10.10
- Ishoma 13.00 - 14.00
3. Siswa wajib bersikap sopan dan bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang kondusif.
4. iswa wajib membelanjakan uangnya secara bijaksana dan tidak merugikan pihak manapun


* Kekosongan pelajaran
o Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
o Tidak diperkenankan ketua kelas/ wakilnya/ siswa menentukan sendiri guru pengganti atau memulangkan siswa

+ Pembinaan sikap ( Evaluasi Buku Evaluasi Siswa, Diskusi )
+ Buku Evaluasi Siswa dikumpulkan siswa setiap hari senin ke wali kelas dan telah diisi dengan lengkap.


* Kegiatan Pengembangan Diri (PD)

o Kegiatan Pengembangan Diri dilakukan setiap hari senin - kamis dari pukul 14.00 hingga 15.15 Wib

o Semua siswa wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Diri di tempat yang telah ditentukan

o Setiap siswa mendapatkan giliran Iqamat, Dzikir dan Do’a sesuai jadwal yang telah ditentukan.

* Kegiatan Madrasah Diniyyah

o Kegiatan Madrasah Diniyyah dilakukan setiap malam hari dari pukul 18.30 hingga 20.00 Wib

o Semua siswa wajib mengikuti kegiatan Madrasah Diniyyah di tempat yang telah ditentukan


8. Upacara

* Upacara dilakukan pada hari senin atau hari besar yang telah ditentukan jadwalnya
* Siswa wajib berpakaian rapi pada saat mengikuti upacara
* Petugas upacara yang bertanggung jawab mengemban tugas, wajib menggunakan pakaian petugas upacara yang telah ditentukan oleh sekolah
* Kegitan latihan bagi petugas upacara dilakukan pada hari jum’at di jam “class session” dengan dibimbing oleh wali kelas dan guru olah raga.

Pasal 7
Kegiatan Makan

* Siswa tidak diperkenankan makan di ruang kelas saat pelajaran berlangsung. Siswa diharuskan makan siang sesuai dengan Catering yang sudah disediakan.
* Siswa tidak diperbolehkan jajan pada saat jam pelajaran berlangsung, jam pergantian pelajaran dan saat makan siang.
* Kegiatan makan siang dilakukan secara bersama di tempat yang telah ditentukan bagi tiap-tiap level kelas sesuai jadwal yang telah ditetapkan
* Siswa wajib makan dengan tata cara yang Islami dan membaca do’a sebelum makan.
* Siswa harus antri dalam mengambil makanan, membersihkan alat makan yang telah selesai dipakai dan meletakkan dengan rapih alat makannya pada tempat yang sudah disediakan.
* Siswa yang akan berpuasa sunnah, wajib memberitahu petugas catering agar pengaturan makannya dapat disesuaikan.
* Siswa yang tidak mengkonsumsi makan siang dari catering yang ditunjuk sekolah, wajib melaporkan alasannya kepada Wali Kelas dan Wakasek Kesiswaan dengan dilengkapi surat keterangan dokter/ orang tua

Pasal 8
Ketentuan Perilaku Siswa

* Siswa wajib bersikap sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, menghormati ibu dan bapak guru, karyawan, teman, kakak dan adik kelas baik di dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah.
* Siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
* Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang ditetapkan.
* Siswa yang merusak fasilitas – sarana / prasarana – sekolah, maka kepadanya akan dikenakan sanksi.

BAB III
LAIN-LAIN
Pasal 9
Pelaksanaan Ibadah

Siswa wajib mengikuti kegaitan sholat zuhur, sholat jum’at (bagi siswa pria), tadarus, tahfiz, tasmi’ dan kultum.

Sholat Wajib

* Siswa berwudhu’ di tempat wudhu yang telah ditentukan.
* Siswa wajib mengikuti shalat zuhur berjama’ah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
* Siswa dianggap terlambat apabila azan telah selesai dikumandangkan.
* Siswa harus membawa perlengkapan shalat (sajadah, mukena).
* Siswa wajib melaksanakan azan dan iqamat serta zikir dan do’a sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
* Siswi yang berhalangan shalat, berkumpul di tempat / kelas yang telah ditentukan.

Pasal 10
Memperingati hari-hari Besar Nasional dan Kegiatan Sekolah

* Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah.
* Siswa wajib mengenakan seragam yang ditentukan pada hari tersebut.
* Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Sekolah.

Pasal 11
Fasilitas Sekolah

* Kegiatan belajar dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh guru bidang studi.
* Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama kegiatan sekolah berlangsung
* Siswa wajib menjaga keutuhan fasilitas sekolah dengan baik dan menggunakannya sesuai peruntukkannya.
* Siswa tidak diperkenankan meminjam buku atau peralatan belajar ke kelas lain pada saat jam pelajaran berlangsung. Diharapkan siswa senantiasa membawa alat belajar dan buku serta catatan yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran.
* Siswa tidak diperbolehkan mengendarai mobil / sepeda motor sendiri ke/dari sekolah.
* Fasilitas olah raga hanya digunakan pada saat jam olah raga dan istirahat dengan izin guru piket.
* Kerusakan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab pemakaiJika ada barang titipan siswa, maka siswa yang bersangkutan dapat mengambilnya sendiri di meja piket atau menemui tamunya di lobby sekolah.

BAB IV
PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 11
Ketentuan Umum

* Setiap siswa yang melanggar tata tertib ini diberikan poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
* Semakin besar poin yang diberikan semakin besar bobot pelanggaran siswa.
* Siswa yang menerima point yang besar akan diumumkan untuk menjadi peringatan.
* Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali poinnya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
* Poin pelanggaran diakumulasikan selama 1 semester.
* Poin-poin yang diakumulasikan akan dihapus pada semester berikutnya kecuali pelanggaran yang besrsifat berat contoh: membawa VCD porno.

BAB V
Penghargaan Siswa
Pasal 12
Ketentuan Umum

Setiap bulannya akan diumumkan siswa teladan dengan ketentuan sbb :

* Tidak pernah terlambat datang di sekolah.
* Selalu membuat tugas/pr tepat waktu.
* Nilai prestasi formatif ≥ 8
* Tidak pernah melanggar tata tertib sekolah.
* Menyerahkan laporan buku evaluasi tepat waktu.
* Selalu hadir dalam jam belajar sekolah.